Swipe up untuk membaca artikel

Muspika Juwiring Gelar Rakor Gerakan Jateng Di Rumah Saja

Muspika Juwiring Gelar Rakor Gerakan Jateng Di Rumah Saja

 


Klaten - Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Juwiring Kab. Klaten akan menerapkan Gerakan Jateng Di Rumah Saja sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jateng tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jateng.

 

Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Tahap II di wilayah Kecamatan Juwiring, Muspika Juwiring menggelar Rakor pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja bersama Instansi terkait yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Juwiring, Kab. Klaten, Rabu (3/2/2021).

 

"Gerakan Di Rumah Saja" merupakan gerakan bersama seluruh Komponen Masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah / kediaman / tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah / kediaman / tempat tinggal.

 

Dalam sambutannya, Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., M.Si menyebutkan bahwa pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja akan dimulai pada tanggal 6 sampai 7 Februari 2021 mendatang. Tentunya sambil menunggu kebijakan atau Surat Edaran dari Bupati Klaten.

 

" melihat kondisi di Juwiring, beberapa bulan ini di Juwiring terus ada yang terpapar Covid-19, bahkan jumlah kasus dan sebaran meningkat. Untuk itulah, menimbang dari Kebijakan Pemerintah Propinsi Jateng, melihat fakta dan data di lapangan. Di wilayah Kecamatan Juwiring akan dilakukan Gerakan Jateng Di Rumah Saja," ujar Camat.

 

Ditegaskan Kapolsek Juwiring AKP Anggono, SH., MH bahwa hal itu sebagai upaya pemerintah untuk dapat melindungi jiwa masyarakat dan memutus mata rantai Covid-19.

 

" Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti minimarket, pasar dan usaha kuliner," ungkapnya.

 

Dirinya juga berharap kepada satuan tugas Covid-19 tingkat Kecamatan maupun Desa untuk lebih giat lagi dalam melakukan kegiatan penegakan protokol kesehatan dan himbauan kepada warga masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran maka lokasi akan ditutup atau diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu Bati Tuud Koramil 21/Juwiring Pelda Suyono  yang menghadiri acara Rakor tersebut mengajak kepada semua pihak untuk memaksimalkan seluruh elemen yang ada dalam upaya pencegahan dan percepatan pananganan Covid-19 ini dengan menguatkan satuan tugas sampai tingkat RT dan RW.

 

" dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini dan Gerakan Jateng Di Rumah Saja, razia-razia penegakan protokol kesehatan termasuk diantaranya pembubaran kerumunan, tentunya akan semakin gencar dilakukan," pungkas Pelda Suyono. (Red)

berita Covid 19 polri tni