Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang II
KARANGANYAR — Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., diwakili Mayor Chb Sutaryanta menghadiri Rapat Paripurna II Kabupaten Karanganyar masa sidang II, acara penetepan berita persetujuan bersama Bupati Karanganyar dan DPRD Karanganyar terhadap 8 rencana Perda Kabupaten Karanganyar di Aula DPRD Karanganyar, Rabu 08 Maret 2023.
Dibacakan oleh Bupati Karangnayar Drs. H. Juliyatmono MM, bahwa pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat derah Karanganyar, yang telah berkenan membahas 8 rencana peraturan daerah.
- Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang fasilitas pengembangan pesantren.
Baca Juga
- Anggota Koramil 14/Karanganom Berikan Pelatihan PBB Siswa SMPIT Smart Cendekia Klaten
- Danramil Juwiring Hadiri Penyemprotan Massal Pestisida Di Persawahan Dukuh Pojok Desa Jaten Klaten
- Anggota Koramil 20/Cawas Bersama Warga Perbaiki Tanggul Jebol Di Desa Bendungan
- Eratkan Silaturahmi, Danramil 22 Wonosari Hadiri Pengajian Akbar Milad ke-20 Ponpes At Ta'awun Wonosari Klaten
- Anggota Koramil 09/Prambanan Pantau Harga Bahan Pokok Di Pasar Taji, Klaten
- Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang penanganan pengemis dan geladangan.
- Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah 26 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perkoperasian.
- Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang pembubaran perusahaan daerah Apotek Sukowati.
- Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang pemberdayaan usaha mickro.
- Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
- Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan dan aset desa serta perangakat desa.
- Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang perubahan kedua diatas peraturan daerah nono 18 tahun 2015 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
Dari 8 rencana peraturan daerah tersebut sudah melalui proses fasilitasi gubernur, dan selanjutnya akan di proses pengudanganya sesuai ketentuan peraturan pengundang undangan yang berlaku,"tegas Dandim.(Aw-Kra27)