Swipe up untuk membaca artikel

Rapat Paripurna Kesepuluh DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang III

KARANGANYAR — Pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Wakil Bupati Karanganyar, Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P. diwakili Kepala Staf Kodim Mayor Chb Sutaryanta bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Anggota DPRD Karanganyar dan Jajaran Kepala OPD Karanganyar bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Kamis 06 Juli 2023.

Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri dan menteri keuangan guna mendapatkan evaluasi. Berdasarkan evaluasi tersebut rancangan peraturan daerah diharapkan akan ditetapkan selambat-lambatnya di akhir tahun anggaran 2023 agar dapat digunakan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi pada tahun 2024.

"Semoga Peraturan Daerah ini, nantinya dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karanganyar", tutup Bupati.(Tr-Kra27)
berita Berita Satuan tni